_________________________________________________________________________
ALIANSI MASYARAKAT
ADAT NUSAN TARA (AMAN)
PROFIL KOMUNITAS MASYARAKAT ADAT
SUKU MOI
PD AMAN SORONG MALAMOI KELIM
KABUPATEN SORONG PROVINSI PAPUA BARAT
Alamat : Jalan.Moyo Km, 12 Klasaman Distrik Sorong Timur Kota Sorong
A.
PENDAHULUAN
BIODATA SAYA SECARA SINGAT
Nama
saya,Ferdinand Siwele Dari Kabupaten Sorong ,komunitas Moi Klim, Tempat tanggal
Lahir Mega,17 Agustus 1989 , Anak dari Ayah Korinus Siwele dan Ibu Dorkas
Malamuk Dari 5 bersaudara saya anak yang
ke Lima, Pendidikan terakhir saya
(S1
) Komputer.
FUNGSI KERJA LEMBAGA MASYARAKAT ADAT
SUKU MOI
KABUPATEN SORONG PROVINSI PAPUA BARAT
PD AMAN SORONG MALAMOI
Alamat : Jalan Moyo Km12 Klasaman Distrik Sorong TimurKota Sorong
- Kelembagaan Adat:
Lembaga
Masyarakat Adat ( LMA) mempunyai fungsi
:
Sebagai penampung dan penyalur
pendapat atau aspirasi masyarakat kepada pemerintah setempatSebagai sarana
untuk menyelesaikan perselisihan yang menyangkut hukum adat istiadat dan
kebiasaan-kebiasaan masyarakat.
Sebagai pelaksana dalam pemberdayaan,pelestarian dan pengembangan adat
istiadat dan kebiasaan-kebiasaan masyarakat dalam rangka memperkaya budaya
masyarakat serta memberdayakan masyarakat dalam menunjang penyelenggaraan
pemerintahanSebagai penyokong dalam pelaksanaan pembangunan dan pembinaan
kemasyarakatan; danSebagai pencipta hubungan yang demokratis dan harmonis serta
obyektif antara kepala adat/pemangku adat/ketua adat atau pemuka adat dengan
aparat pemerintah setempat.
Sebagai fasilitator untuk
meningkatkan peran aktif masyarakat, terutama dalam pengembangan dan pelestarian
nilai-nilai budaya yang ditujukan untuk menjunjung pemberdayaan masyarakat.
Sebagai lembaga sosial
tradisional yang berfungsi untuk menyelesaikan konflik yang terjadi diantara
warga masyarakat.
Lembaga
Masyarakat Adat Suku Moi (LMA) Mempunyai Wewenang sebagai berikut :
·
Mengatur, mengurus dan menyelesaikan
berbagai permasalahan kehidupan yang berkaitan dengan adat istiadat dan hukum
adat setempat.
·
Mewakili masyarakat adat berhubungan
keluar, yaitu dalam hal menyangkut kepentingan yang mempengaruhi adat.
- Mengelola
hak-hak adat dan harta kekayaan adat untuk meningkatkan kemajuan dan taraf
hidup masyarakat kearah yang lebih baik.
- Menyelesaikan
perselisihan yang menyangkut perkara perdata dan pidana ringan di setiap
jenjang organisasi lembaga adat sepanjang penyelesaianya itu tidak
bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
lembaga adat
Sangant diperlukan
Lembaga ini diperlukan oleh
masyarakat karena merupakan kebutuhan masyarakat adat dan menjadi mitra
pemerintah dalam memberdayakan masyarakat. Permasalahan yang ada di desa yang
berkaitan dengan adat istiadat, tidak harus dilakukan melalui aspek legalitas
karena secara normatif sesungguhnya, aspek adat istiadat dan budaya dapat
dikelola melalui lembaga di masyarakat setempat.
Lembaga Adat adalah lembaga
kemasyarakatan baik yang sengaja dibentuk maupun yang secara wajar telah tumbuh
dan berkembang di dalam sejarah masyarakat atau dalam suatu masyarakat hukum
adat tertentu dengan wilayah hukum dan hak atas harta kekayaan di dalam hukum
adat tersebut, serta berhak dan berwenang untuk mengatur, mengurus dan
menyelesaikan berbagai permasalahan kehidupan yang berkaitan dengan dan mengacu
pada adat istiadat dan hukum adat yang berlaku.
STRUKTUR ORGANISASI MASYARAKAT
ADAT SUKU MOI
KABUPTEN SORONG PROVINSI PAPUA
BARAT MANOKWARI
Alamat : Jalan.Moyo Km, 12 Klasaman Distrik
Sorong Timur Kota Sorong
Ketua Adat
Berfungsi mengurus masyarakat adat dan mengatur batas wilayah adat anatara marga
dengan marga dan bertugas sebagai pengambailan keputusan di masyarakat adat
suku moi terkait kasus pembunuhan persihan.
Sekretaris Adat
Bertugas sebagai bagian admistrasi tentang
pembuatan surat- suarat yang pengurusan adat dan pertemuan- pertemuan yang
mennyangkut tampal batas batas antara marga dan marga.
Bendahara
Bertugas mengurus keuangan yang di anggarkan
dari Pemerintah Kabupaten sorong tentang rapat pengurus adat yang di selenggarakan
di komuitas masyarakat adat
Biro Adat
Bertugas mengurus Tanah tanah sengketan yang
tidak memiliki sertifikat tanah
Biro
Huku Adat
Bertugas mengurus masalah muda mudi yang berpacaran di luar nikah
sampai terjadi hamil di luar nikah
Anggota
Bertugas
sebagai perkerja lapangan di komuitas masyarakat adat
C.
Sejarah Adat Suku Moi
Menurut Ketua Lembaga Adat Suku Bapak Silas Kalami.”Bawah sejarah
yang diceritakan oleh para orang tua adat,peradaban suku Moi berawal dari dua kekuatan:
yaitu Tambrau dan Maladofok. Tambrau adalah sebagai kekuatan untuk Laki-laki
dan Maladofok adalah sebagai kekuatan untuk Perempuan.Tamrau dan Maladofok
merupakan kedua tempat keramat suku Moi yang dipercayai mengandung kekuatan
magis yang tidak bisa dilewati oleh sembarang orang,selain yang memiliki
kemampuan dan kekuatan khusus.Di kedua tempat ini terdapat sejumlah benda
keramat berbentuk panci,wajang,kapak,dan lani- lain.
Karena dipercaya sebagai tempat keramat dan
pusat peradaban suku Moi pertama kali dalam legenda peradaban suku-suku di
Papua,dengan demikian maka kedua tempat ini dijaga dan dihormati oleh suku-suku
Moi sampai sekarang.Jika ada pihak luar yang mencoba menganggu maka suku-suku
Moi akan marah dan melakukan tindakan untuk mengusir pihak luar tersebut. ** Ferddy Siwele
B. Sejarah Singkat Malamoi
Malamoi berasal dari dua suku kata: MALA yang
berarti gunung atau dataran luas, dan MOI yang berarti halus, lembut. Kata ini lahir pada saat
orang Moi mulai bicara tentang adat. Menurut sejarah yang diceritakan
oleh para orang tua adat, peradaban orang Moi. Teges Malamoi adalah wilayah
dimana orang-orang Moi pertama tinggal, kemudian berkembang dan mulai melakukan
migrasi ke Manokwari, Teminabuan, Ayamaru, dan Kepulauan Raja Ampat. Dan diseruh tanah papaua suku yang sifat
lemah,lembut seperti orang jawa cuman kita suku moi.
D.
Hutan Adat
Bagi kami di
komunitas masyarakat adat suku moi kami
mempunyai dua hutan adat yang
bisa di kelola untuk berkebun berladang, dan ada juga yang tidak bisa di kelola
Seperti hutan keramat sungai, gunung
kali.” yang di anggap sakral bagi komunitas adat suku moi, Kasus dimasyarakat
adat yang seringkali terjadi masayarakat adat mengadakan aksi demo ke pihak
pemerintah demi menjaga,dan melindungi dari berbagai anmacan investor
luar yang ingin mengambil atau merampas
hutan Adat.
Hukum Adat
Hukum adat di Komunitas
masayarakat adat suku moi sangat barat aturan adat masih diakui keberadaannya
dan dianggap mempunyai kekuatan hukum yang cukup efektif. Sehingga dapat
mengakomodir potensi adat dalam penegakan sanksi, hukum adat maka perlu
dilakukan, pada masyarakat adat suku moi
demi menjaga wilayah dan hutan
adat di Komunitas moi kabupaten sorong.Dan
hukum adat juga sebagai sala satu peraturan yang di terapkan di komunitas adat
suku moi klim terkait masala pembayaran
maskawin,pelanggaran persinahan dan pembunuhan yang di terapkan di komunitas
adat. Dan aturan adat sapapun dia harus mematuhi hukum adat yang berlaku di
suku moi .
Wilayah Adat Suku Moi
Wilayah adat Suku
Moi, merupakan sebagian besar wilayah adat diKabupaten Sorong dan Kota Sorong,
Provinsi Papua Barat, yang sudah dilakukan pemetaan partisipatif. Upaya ini
untuk menegaskan kembali wilayah adat yang sudah terancam oleh perusahaan
minyak Petrochina dan perkebunan sawit. Yang beroperasi diwilayah Masyarakat
adat Suku moi
Moi memiliki 10 sub suku dengan batasan masing-masing. Sub suku
ini terbagi menjadi 100 marga besar dan marga kecil disebut gelet.Di antara sub
suku Moi ini antara lain, Moi Kalasa, Moi Kalagedi, Moi Malamsimsa, Moi Amber,
Moi Malayik, Moi Seget, Moi Kelim, Moi Walala, Moi Abun, Moi Malaibin. Hanya
beberapa sub Suku Moi dikenal luas, khusus di Kabupaten Sorong. “Suku Moi
menyebar hampir di semua wilayah kepala burung Papua.”
ALIANSI MASYARAKAT ADAT NUSANTARA
PD AMAN SORONG MALAMOI
SUKU MOI
DI BAGI MENJADI 9 SUB SUKU DAN MARGA
Jalan :
Moyo KM. 12 Kelurahan Klasaman Distrik
Sorong Timur Provinsi Papua Barat
I. Moi Kalasa
1. Bisulu
2. Do
3. Gifelem
4. Lagu
5. Malawok
6. Malak
7. Malasumuk
8. Mulu
9. Pa
10. Salamala
11. Sani
12. Sawisa
13. Siwele
14. Ulim kalapoto
15. Ulimpa
II. Moi
Kalagedi
1. Kadakolo
2. Kalami
3. Kalasuat
4. Kalawin 5. Magablo
6. Mainolo
7. Mobalen
8. Mobilala 9. Ulim
10. Wali
11. Idik
III. Moi Malamsimsa
1.Bewela
2. Sani
3. Kalagison
4. Malabalus
5. Malasalim
6. Kawamtu
7. Moi Amber 1. Kalaibin
8 Kalaluk
9. Kalawi
10. Malaseme
11. Malibela 6. Mili
12. Osok
VI. Moi Malayik
1. Bisi
2. Kalawaisa
3. Kalawen
4. Komala
5.
Semugu
6. Aksili
7. Malagili 8. Maga
9. Malagam
10. Mamerni
6. Moi Seget
1. Fedan
2. Felis
3. Fes
4. Funus
5. Gisim
6. Trik
7. Kalawom
8. Kami
9. Malakubu
10. Malalu
11. Sawak
12. Simi
7 Moi
Kelim
1. Fami
2. Gilik
3. Kalalu
4. Kalasibin 5. Kalamali
6. Kilala
7. Komigi
8. Kwaktolo
9. Samolo
10. Su
11. U
12 Siwele
1. Asrima
2. Balinsa
3. Dan
4. Galus
5. Keling
6. Ligik
7. Madewe
8. Malagifik
9. Mala
salim
10. Malawanutu
11. Minggin subu
12. Minggin tuak
13. Metla
14. Sekamuk
15. Sipolo
16.
Tuwen
17. Ulala
18. Ulimene
19. Urini
20. Yempolo
21. Supukala
22. Patele
9 .Moi Abun
1. Suwalik
2. Mialim 3. Faam(yekwam)
4. Tiplu (yeblo) 5. Kibiy
10 Moi Malaibin (dalam)
1. Saden
2. Satenes
3. Kalagilila 4. Meder
5. Kampak
6. Kalafuyu
_______________________________________________________________________